kpk-sita-satu-aset-senilai-rp3-miliar-terkait-kasus-dana-hibah

KPK Sita Aset Rp3 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah di Jawa Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menyita aset berharga terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Baru-baru ini, KPK menyita satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar sebagai bagian dari langkah penyidikan terkait skandal dana hibah yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Penyitaan dilakukan pada hari Senin, 16 Juni 2024, oleh tim penyidik KPK yang menyatakan bahwa aset tersebut diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, aset tersebut merupakan bagian dari aset-aset yang disita guna memperkuat bukti dalam penyidikan dan proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam rangka pengembangan kasus tersebut, KPK telah memanggil sejumlah saksi, termasuk anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, M. H. Rofiq, dan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, Basori. Selain itu, sejak 12 Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka yang terlibat dalam kasus dana hibah tersebut. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan penerima suap yang terdiri dari penyelenggara negara dan stafnya, sementara 17 lainnya adalah pemberi suap yang berasal dari pihak swasta dan penyelenggara negara.

Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan memastikan pengelolaan dana hibah berlangsung secara transparan dan akuntabel. Penyitaan aset Rp3 miliar ini menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya mengembalikan kerugian negara serta memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia, khususnya di lingkungan pemerintahan Jawa Timur.