
Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Capai 5 Lokasi Baru
Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di DKI Jakarta semakin diperluas dengan hadir di lima lokasi strategis yang memudahkan masyarakat mendapatkan akses layanan perpanjangan dan pembuatan SIM secara cepat dan efisien. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa inisiatif ini diluncurkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik dan mengurangi antrean di kantor Satpas.
Selain mempercepat proses pengurusan SIM, layanan SIM keliling ini juga diklaim mampu menjangkau masyarakat yang tinggal di wilayah pinggiran dan daerah rawan antre. Kepala Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan, “Kami ingin memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengurus SIM tanpa harus antri di kantor Satpas selama berjam-jam.”
Hingga saat ini, layanan SIM keliling telah dioperasikan di lima lokasi berbeda, termasuk beberapa titik pusat keramaian dan permukiman padat penduduk. Keberadaan layanan ini mendapatkan sambutan positif dari warga yang mengaku terbantu dalam mengurus dokumen penting tersebut.
Sejumlah pengguna layanan SIM keliling menyampaikan bahwa mereka merasa terbantu dengan kehadiran layanan ini. “Prosesnya cepat dan petugas sangat ramah. Saya tidak perlu lagi mengantri berjam-jam di kantor Satpas,” ungkap salah satu warga yang baru saja memperpanjang SIM-nya.
Menurut rilis resmi, layanan SIM keliling ini akan terus diperluas ke wilayah lain di Jakarta demi memastikan seluruh masyarakat bisa mengakses layanan ini dengan mudah. Selain itu, inovasi ini juga mendukung langkah pemerintah dalam mendukung program nasional tertib berlalu lintas dan digitalisasi layanan administrasi kendaraan bermotor.
Pengguna layanan diimbau untuk membawa dokumen lengkap seperti KTP dan SIM lama, serta mengikuti protokol kesehatan selama proses berlangsung. Implementasi layanan ini diharapkan mampu mendukung target peningkatan jumlah pemilik SIM aktif dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya.