
Kejagung Pantau Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan
Kejaksaan Agung melakukan pemantauan terhadap keberadaan Jurist Tan, mantan staf khusus yang pernah bekerja di bawah naungan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya. Langkah ini diambil dalam rangka memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang berkaitan dengan keberadaan eks stafsus tersebut.
Menurut sumber terpercaya dari Kejaksaan Agung, pemantauan ini dilakukan secara intensif dan berkelanjutan. “Kami terus memantau keberadaannya untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar hukum,” ujar pejabat Kejagung yang enggan disebutkan namanya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen institusi untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Jurist Tan dikenal sebagai figur yang cukup berpengaruh selama menjabat sebagai stafsus Menteri Nadiem Makarim. Meskipun tidak ada indikasi langsung terkait kegiatan ilegal, Kejaksaan menilai penting untuk melakukan monitoring guna menghindari potensi gesekan hukum di masa mendatang.
Pengamat hukum menilai, langkah Kejagung ini menunjukkan keseriusan dalam melakukan control sosial dan memastikan bahwa pejabat publik maupun mantan pejabat tetap berada dalam jalur hukum. “Ini salah satu bentuk preventif agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan,” ujar pengamat dari Universitas Indonesia, Dr. Rini Setiabudi.
Sementara itu, belum ada konfirmasi resmi dari Jurist Tan terkait keberadaannya saat ini. Kejaksaan menegaskan, proses pengawasan ini akan terus dilakukan hingga memastikan situasi terkendali dan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Langkah pemantauan ini juga menimbulkan perhatian dari masyarakat dan pengamat politik yang menilai transparansi serta akuntabilitas pejabat publik harus selalu diawasi secara ketat, demi menjaga integritas pemerintahan.