kuhap-baru-tingkatkan-perlindungan-warga-negara-tanpa-ubah-kewenangan-aph

KUHAP Baru Tingkatkan Perlindungan Warga Negara Tanpa Ubah Kewenangan APH

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dirancang untuk memperkuat kedudukan warga negara dan memastikan perlindungan hak-haknya selama proses penyidikan dan peradilan berlangsung. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memberikan jaminan hukum yang lebih dari sebelumnya, tanpa mengurangi kewenangan aparat penegak hukum (APH).

Habiburokhman menyatakan bahwa KUHAP yang diusulkan memfokuskan pada peningkatan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak mendapatkan keadilan secara adil dan transparan. Ia menambahkan bahwa perubahan ini didesain agar warga negara lebih terlindungi dari potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum, tanpa mengubah mekanisme operasional yang ada.

Selain itu, revisi KUHAP juga menegaskan bahwa kewenangan aparat tetap sama seperti sebelumnya, sehingga tidak terjadi pergeseran kekuasaan yang dapat berpotensi mengurangi kewenangan penegakan hukum. “Keseimbangan antara perlindungan warga negara dan kewenangan aparat harus tetap terjaga,” ujarnya saat ditemui di Kompleks DPR.

Para pengamat hukum menilai, perubahan dalam KUHAP ini menjadi langkah penting dalam rangka penjagaan hak asasi manusia serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk memastikan proses revisi berjalan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait.

Menurut beberapa sumber, keseriusan pemerintah dalam memperkuat perlindungan warga negara ini disambut positif oleh masyarakat sipil dan lembaga advokasi. Mereka berharap, inovasi ini mampu memperbaiki kekurangan dalam sistem hukum yang selama ini menjadi perhatian publik terkait perlakuan terhadap tersangka dan terdakwa.

“Revisi KUHAP ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan perlindungan hak warga negara tanpa kompromi terhadap kewenangan aparat,” ujar seorang pengamat hukum senior, yang enggan disebutkan namanya. Ia menuturkan bahwa ke depan, implementasi kebijakan ini harus didukung dengan pengawasan yang ketat agar prinsip keadilan dapat benar-benar terpenuhi.

Dengan adanya revisi ini, diharapkan sistem peradilan pidana dapat menjadi lebih adil, transparan, dan melindungi hak asasi manusia secara optimal, tanpa mengurangi efektivitas penegakan hukum di lapangan.