persi-dukung-regulasi-kris-untuk-pemerataan-layanan-kesehatan

PERSI Dukung Regulasi KRIS untuk Pemerataan Layanan Kesehatan

Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menyatakan dukungan tegas terhadap inisiatif regulasi baru yang diberlakukan pemerintah melalui KRIS (Kebijakan Reformasi Sistem Kesehatan). Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk meningkatkan pemerataan akses layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil dan tertinggal.

Direktur Utama PERSI, Dr. Sangkana Dewantara, menyebutkan bahwa regulasi KRIS merupakan terobosan penting yang mampu menyeimbangkan distribusi sumber daya kesehatan dan mempercepat pembangunan fasilitas layanan di daerah yang belum terlayani secara optimal. “Dengan dukungan penuh terhadap regulasi ini, kami optimis bahwa sistem layanan kesehatan nasional akan semakin inklusif dan merata,” katanya dalam konferensi pers yang berlangsung kemarin.

Regulasi KRIS memuat berbagai insentif dan kebijakan yang memberi peluang kepada rumah sakit swasta dan pemerintah untuk berkolaborasi dalam memperluas jangkauan layanan kesehatan. Selain itu, regulasi ini juga mendorong inovasi teknologi dan digitalisasi di sektor kesehatan, demi meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan.

Sejumlah pegiat layanan kesehatan menyambut baik regulasi ini, berharap implementasinya mampu mengatasi disparitas layanan dan memperkuat sistem kesehatan nasional. Pengamat kebijakan kesehatan, Dr. Rini Anisa, menambahkan bahwa keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada koordinasi antar seluruh pemangku kepentingan dan pengawasan yang ketat.

“Regulasi KRIS menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem kesehatan yang lebih adil dan merata. Ini adalah langkah tepat yang akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang selama ini kurang terlayani,” imbuh Rini. Langkah strategis ini mencerminkan komitmen jangka panjang untuk memperkuat fondasi sistem kesehatan nasional di tengah tantangan global dan kebutuhan masyarakat.