kpk-periksa-eks-pegawai-setjen-mpr-terkait-gratifikasi-rp-17-m

KPK Periksa Eks Pegawai Setjen MPR Terkait Gratifikasi Rp 17 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua mantan pegawai Sekretariat Jenderal MPR RI untuk dimintai keterangan terkait kasus gratifikasi pengadaan senilai Rp 17 miliar. Pengusutan kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di institusi negara, terutama yang terkait dengan pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa.

Sumber internal menyebutkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah lanjutan dalam mendalami dugaan tindak pidana gratifikasi yang menyeret pegawai di lingkungan MPR RI. KPK berkejaran mengumpulkan bukti dan memperluas jaringan tersangka yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Kepala bagian pencegahan dan pemberantasan korupsi KPK, Ali Kurniawan, menyatakan, “Kami berkomitmen memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Kejadian ini menjadi bukti bahwa tidak ada ruang bagi korupsi di pemerintahan maupun lembaga negara.”

Pengadaan barang dan jasa di MPR RI yang diduga menjadi sumber gratifikasi ini, menurut informasi, meliputi pengadaan alat teknologi dan kegiatan administratif lain yang nilainya mencapai Rp 17 miliar. Dugaan gratifikasi ini diduga diberikan oleh sejumlah kontraktor dan pihak terkait kepada pegawai MPR sebagai imbalan agar mendapatkan proyek-proyek tertentu.

Selama proses penyelidikan, KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil lebih banyak pihak yang diduga terlibat. Hingga saat ini, proses hukum terhadap kasus ini masih berlangsung dan menjadi perhatian publik terkait transparansi pengelolaan anggaran di lembaga legislatif.

“Kami akan terus mengungkap seluruh aktor yang terlibat dalam kasus gratifikasi ini. Publik berhak atas transparansi dan akuntabilitas lembaga negara,” tegas Ali Kurniawan. Kasus ini menjadi salah satu contoh upaya serius KPK dalam memperkuat pemberantasan korupsi di lingkaran kekuasaan nasional.