
DPR Tegaskan Sengketa Pulau Tujuh Tak Sekompleks Konflik Aceh-Sumut
Persoalan mengenai klaim wilayah Pulau Tujuh kembali mencuat ke permukaan dengan protes dari sejumlah pihak terkait keberadaannya. Anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, menegaskan bahwa sengketa Pulau Tujuh tidak sekompleks konflik empat pulau yang saat ini menjadi perdebatan sengit antara Aceh dan Sumatera Utara. Ia menambahkan bahwa polemik ini perlu ditangani secara objektif dan tidak berlebihan.
Dalam penuturannya, Deddy Sitorus menyatakan, “Klaim terhadap Pulau Tujuh berbeda dengan konflik empat pulau bersangkutan wilayah Aceh dan Sumut. Saat ini, proses klarifikasi dan verifikasi wilayah perlu dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.”
Kelompok yang protes menganggap bahwa keberadaan Pulau Tujuh harus masuk ke wilayah Kepulauan Riau, mengingat lokasi geografis yang dekat dan potensi ekonomi yang besar. Sekjen DPP Pengurus Kepulauan Riau, Andi, menyatakan, “Pulau Tujuh memiliki potensi ekonomi besar, dan klaim wilayah harus diatur secara transparan agar tidak menimbulkan konflik baru.”
Seperti dikutip dari sumber, sengketa ini memunculkan kekhawatiran akan stabilitas wilayah, apalagi mengingat potensi sumber daya alam di sekitar pulau. Pengamat kebijakan maritim, Rini, mengatakan, “Penyelesaian sengketa wilayah harus mengikuti prosedur hukum dan mengacu pada peta dan data geografis yang valid.”
Kami akan terus mengikuti perkembangan terbaru terkait penyelesaian sengketa wilayah Pulau Tujuh ini demi memastikan keberlanjutan dan kedamaian di wilayah perbatasan Indonesia. Komisi II DPR berjanji akan melakukan mediasi dan konsultasi dengan pihak terkait untuk mencapai solusi terbaik.