pemuda-jual-2-500-video-porno-anak-komnas-perempuan-soroti-modus-grooming

Pemuda Jual 2.500 Video Porno Anak; Komnas Perempuan Soroti Modus Grooming

Polisi menangkap dua pemuda, RYP (18) dan ASF (23), terkait penjualan konten seksual anak sebanyak 2.500 video dan foto yang disebarluaskan secara daring. Kejadian ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak terkait maraknya kejahatan siber yang menargetkan anak-anak dan remaja.

Menurut sumber resmi dari aparat kepolisian, kedua tersangka diduga memanfaatkan platform digital untuk mendistribusikan dan menjual konten pornografi berbasis anak secara ilegal. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif yang menunjukkan adanya transaksi daring yang melanggar hukum tersebut. Terungkap pula bahwa modus yang digunakan para pelaku termasuk grooming dan pemanfaatan media sosial untuk menjebak korban agar mau mengirimkan konten vulgar mereka.

Komnas Perempuan dengan tegas mengecam keras tindakan yang dilakukan tersangka. Dalam pernyataannya, Komisioner Komnas Perempuan, Mariawati, menyampaikan, “Kasus ini menunjukkan betapa memprihatinkannya fenomena grooming yang dilakukan pelaku terhadap anak-anak dan remaja. Mereka sering kali dipancing dan dimanfaatkan lewat media daring tanpa sadar akan risiko yang dihadapi.”

Mariawati juga menambahkan perlunya peningkatan pengawasan terhadap aktivitas daring dan edukasi kepada orang tua serta anak-anak tentang bahaya serta tata cara menjaga privasi di dunia maya. Ia menegaskan, langkah penegakan hukum harus diikuti dengan edukasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kerjasama berbagai pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, untuk memerangi kejahatan siber yang menjangkiti generasi muda. Stakeholder diimbau memperkuat sistem pelaporan dan edukasi digital agar perlindungan terhadap anak bisa lebih optimal.

Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan intensif dan penyidikan lebih lanjut terkait jaringan kejahatan ini. Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan anak-anak dan remaja di dunia maya.