
Pemangku Adat di Riau Jadi Tersangka Penjualan Tanah Konservasi TNTN
Polisi Daerah Riau resmi menetapkan pemangku adat di Kabupaten Pelalawan sebagai tersangka terkait penjualan tanah konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Penetapan tersangka ini memicu perhatian luas dari masyarakat dan kalangan pemerhati lingkungan, mengingat tanah yang dipermasalahkan diklaim sebagai tanah ulayat, tetapi pihak berwenang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, kombes Pol. Agung Setyawan, mengungkapkan bahwa kegiatan penjualan tanah itu melibatkan oknum tertentu yang mengatasnamakan tanah ulayat adat setempat. “Namun, berdasarkan data administrasi dan peta batas kawasan konservasi, lahan tersebut secara hukum adalah milik negara dan masuk dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo,” katanya dalam konferensi pers di Pekanbaru.
Kegiatan penjualan tanah yang dilakukan pemangku adat ini diduga kuat melanggar ketentuan perlindungan kawasan konservasi dan mengancam keberlanjutan ekosistem satwa dan flora yang dilindungi. Polisi menyatakan akan terus melakukan penyelidikan mendalam dan menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum demi menjaga kelestarian alam.
Salah satu warga setempat, Lusi, menyatakan keprihatinannya terhadap kejadian tersebut. “Kami khawatir konservasi dan keberlantaran habitat satwa akan terganggu oleh perbuatan ini. Semoga rasa keadilan bisa ditegakkan,” ujarnya. Di sisi lain, aktivis lingkungan menilai langkah pihak berwajib sangat penting untuk mencegah praktek ilegal serupa di masa depan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Taman Nasional Tesso Nilo, Ahmad Ramadhan, berkomentar bahwa negara akan terus memperkuat pengawasan kawasan konservasi sebelum kejadian serupa terulang. “Kami berharap masyarakat dapat turut serta melindungi dan menjaga kawasan ini agar tetap lestari,” imbaunya.
Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya penegakan aturan yang tegas terhadap praktik penyalahgunaan tanah ulayat dan pelanggaran kawasan konservasi. Langkah ini juga diharapkan membuka mata masyarakat mengenai pentingnya penanganan perkara ini secara transparan dan adil.