kejati-jateng-tahan-tersangka-korupsi-pengelolaan-plaza-klaten-rp10-2-miliar

Kejati Jateng Tahan Tersangka Korupsi Pengelolaan Plaza Klaten Rp10,2 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menahan DS, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten yang merugikan negara sebesar Rp10,2 miliar. Penahanan dilakukan setelah proses investigasi yang cukup panjang, menunjukkan ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di daerah. Kasus ini mencuat setelah ditemukan penyimpangan pengelolaan aset milik pemerintah daerah yang berujung pada kerugian besar.

Menurut Kepala Kejati Jateng, penggunaan aset Plaza Klaten yang seharusnya memberi manfaat kepada masyarakat, justru disalahgunakan dan dikhianati oleh oknum pengelola. “Kita akan menegakkan keadilan dan memastikan tersangka bertanggung jawab atas perbuatannya. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat kerugian negara yang cukup besar,” ujar Kepala Kejati saat konferensi pers.

DS, yang merupakan salah satu pengelola plaza, disinyalir terlibat dalam praktik korupsi terkait penyalahgunaan dana dan pengelolaan aset yang tidak sesuai prosedur. Menurut informasi, tersangka telah melakukan berbagai manipulasi laporan keuangan yang mengaburkan kerugian yang sebenarnya terjadi. Kejaksaan juga mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang mendukung proses penyidikan.

Pengamat hukum menilai langkah penahanan ini merupakan langkah tegas yang harus diambil untuk mempercepat proses hukum dan memberikan efek jera. “Kasus ini menunjukkan perlunya transparansi dan pengawasan ketat terhadap pengelolaan aset daerah, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata ahli hukum dari Universitas Semarang.

Proses hukum terhadap DS diperkirakan akan terus berlanjut, dengan kemungkinan penetapan tersangka tambahan. Kejati menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi dan berharap masyarakat dapat turut serta mengawasi pengelolaan aset daerah agar tetap transparan dan akuntabel.