pemerintah-tanda-tangani-dim-ruu-kuhap-fokus-pada-restorative-justice

Pemerintah Tanda Tangani DIM RUU KUHAP, Fokus pada Restorative Justice

Pemerintah resmi menandatangani Draft Initiasi Materi (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), menandai langkah penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Dokumen ini nantinya akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas lebih lanjut, menanti proses legislasi yang dinantikan masyarakat dan berbagai kalangan hukum.

Menkum HAM, Supratman, menjelaskan bahwa penyusunan DIM RUU KUHAP mengutamakan pendekatan restorative justice. Ini adalah upaya untuk menekankan proses penyembuhan dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini diharapkan mampu mengurangi tekanan terhadap sistem peradilan pidana sekaligus meningkatkan keadilan restoratif.

Selain mempertegas prinsip restorative justice, perlindungan hak asasi manusia (HAM) juga menjadi prioritas utama dalam draft terbaru ini. Menurut Supratman, reformasi ini bertujuan memastikan hak-hak tersangka maupun korban dilindungi secara optimal selama proses hukum berlangsung. Langkah ini dianggap sebagai inovasi penting yang akan memperkuat sistem peradilan pidana berbasis HAM.

Intinya, penandatanganan DIM RUU KUHAP ini menjadi momentum strategis dalam upaya mereformasi sistem hukum di Indonesia. Berbagai kalangan menyambut baik langkah pemerintah, dengan harapan legislasi ini mampu menjawab tantangan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan korban.

Sejumlah analis hukum menilai, implementasi prinsip restorative justice dalam RUU KUHAP akan membuka ruang bagi pendekatan yang lebih manusiawi dan komprehensif dalam penanganan kasus pidana. Mereka juga menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mempercepat proses legislasi ini demi kepastian hukum dan perlindungan HAM yang lebih baik.

Sementara itu, masyarakat dan para aktivis HAM mengingatkan agar proses legislasi ini dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai elemen terkait untuk memastikan bahwa aspek keadilan dan perlindungan hak asasi manusia terakomodasi secara optimal. Menurut salah satu aktivis, “Reformasi ini harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.”