
Kemenhut Ungkap Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi Melalui Media Sosial
Tim patroli siber Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah mengungkap praktik ilegal perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi melalui platform media sosial. Penyelidikan ini ditemukan setelah adanya laporan masyarakat dan analisis digital yang mendalam terhadap aktivitas online tertentu.
Sekretaris Jenderal Kemenhut menyatakan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi seperti kulit, tulang, dan organ internal terus menjadi ancaman serius terhadap keberlangsungan keanekaragaman hayati Indonesia. “Kami menegaskan komitmen untuk memberantas praktik ini dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat,” ujarnya.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan media sosial populer sebagai alat untuk memasarkan dan menjual bagian tubuh satwa dilindungi secara ilegal. Banyak iklan yang dirancang secara sembunyi-sembunyi dengan menggunakan kode tertentu agar tidak mudah terdeteksi oleh pihak berwenang.
Disampaikan bahwa langkah-langkah penindakan sedang dilakukan, termasuk penjangkauan terhadap pelaku dan pengawasan ketat terhadap platform digital. Kemenhut juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh dengan penawaran yang mencurigakan dan melaporkan kegiatan ilegal tersebut kepada aparat berwajib.
Direktur Perlindungan Satwa dan Tumbuhan Kemenhut menuturkan, “Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam kelestarian satwa dan ekosistem. Dibutuhkan kerja sama semua pihak agar praktik ini bisa diberantas secara efektif.”
Pengamat konservasi alam menambahkan bahwa modernisasi teknologi harus diikuti dengan kesadaran hukum dan etika, karena media sosial menjadi pintu masuk utama untuk peredaran gelap satwa dan bagian tubuhnya. “Diperlukan peran aktif dari masyarakat dan pengguna internet dalam memerangi perdagangan ilegal ini,” ujarnya.
Secara keseluruhan, langkah tegas dari Kemenhut diharapkan mampu menjadi salah satu solusi untuk mengurangi angka perdagangan satwa dilindungi serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.