
Kemendag Tetapkan Regulasi Promosi Dagang Internasional
Kementerian Perdagangan Indonesia resmi menetapkan pedoman baru untuk promosi dagang luar negeri melalui Permendag terbaru. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat efektivitas kegiatan promosi serta menjamin keselarasan antara kepentingan nasional dan pelaku usaha dalam kegiatan pameran dagang internasional.
Menurut Menteri Perdagangan, regulasi ini menegaskan dua bentuk utama promosi dagang, yakni partisipasi dalam pameran dagang luar negeri dan kegiatan promosi lainnya yang diselenggarakan di luar negeri. Instrumen ini diharapkan dapat membantu peningkatan ekspor nasional dan membuka peluang pasar baru bagi pelaku usaha nasional.
“Kami ingin memastikan kegiatan promosi dagang berjalan secara transparan, efisien, dan terdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Mendag dalam wawancaranya. Ia menambahkan bahwa regulasi ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi antar sektor dan memastikan partisipasi yang proporsional dari pelaku usaha kecil dan menengah.
Selain itu, regulasi ini mengatur mekanisme pengawasan dan evaluasi kegiatan promosi, termasuk pelaporan secara berkala dan pelibatan pengawas independen. Dengan demikian, kegiatan promosi dagang tidak hanya menjadi ajang pameran semata, tetapi juga menjadi strategi efektif dalam memperluas jaringan bisnis internasional.
Di sisi lain, pelaku usaha menyambut positif langkah ini. Seorang pengusaha dari sektor manufaktur menyatakan, “Regulasi ini memberikan kejelasan dan perlindungan. Kami merasa lebih yakin saat mengikuti pameran internasional karena ada pedoman yang jelas dan dukungan dari pemerintah.”
Penerapan regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global, sekaligus mendorong investasi asing yang lebih besar ke dalam negeri. Kemendag menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan regulasi promosi dagang agar lebih responsif terhadap dinamika pasar dan kebutuhan pelaku usaha.