pemkot-mataram-cabut-kebijakan-work-from-anywhere-wfa-bagi-asn

Pemkot Mataram Cabut Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN

Pemerintah Kota Mataram secara resmi menghapus kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang sebelumnya diterapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan memperkuat pengawasan terhadap kinerja ASN di lapangan maupun di kantor.

Seperti dikutip dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mataram, Abdul Rohman, penghapusan kebijakan WFA ini bertujuan agar ASN lebih fokus dan terkontrol dalam menjalankan tugasnya. “Setelah melakukan evaluasi, pemerintah memutuskan untuk kembali ke sistem kerja di kantor demi meningkatkan produktivitas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Keputusan ini juga disampaikan sebagai respons terhadap dinamika layanan publik yang dinilai membutuhkan kehadiran langsung pegawai di lokasi pelayanan. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu menekan potensi penyalahgunaan kebijakan WFA yang selama ini menjadi perhatian di kalangan aparat pemerintahan.

Beberapa ASN mengungkapkan agar kebijakan ini dapat berlangsung secara adil dan tidak menimbulkan ketidaknyamanan. “Kami berharap, kebijakan ini memfasilitasi pelayanan yang lebih baik dan efisien, serta memperkuat komunikasi di tempat kerja,” tutur salah satu ASN di lingkungan Pemkot Mataram.

Anthony, seorang pegawai di bagian administrasi, menyatakan bahwa kebijakan WFA sempat memberikan fleksibilitas, tapi juga menimbulkan tantangan dalam pengawasan. Ia menambahkan, “Dengan kembali ke kantor, saya yakin kinerja akan lebih terkontrol dan pelayanan publik semakin optimal.”

Selain itu, kebijakan ini juga mendukung upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja ASN. Hal ini sejalan dengan program pemerintah pusat dalam memperkuat sistem layanan berbasis pemerintahan yang lebih profesional dan efisien.

Meski demikian, kebijakan ini menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat dan pegawai, baik yang mendukung maupun yang menilai perlu adanya fleksibilitas dalam sistem kerja. Pemerintah kota berjanji akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai harapan dan tetap memperhatikan kesejahteraan ASN serta pelayanan kepada masyarakat.