
Pembongkaran Tempat Karaoke dan Prostitusi di Lahan Pemkot Tangsel
Tim gabungan dari aparat kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan melakukan aksi tegas membongkar sejumlah tempat hiburan dan lokasi diduga tempat prostitusi di kawasan bekas Terminal Ciputat, dikenal sebagai Roxy. Operasi ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat serta mengembalikan keindahan dan fungsi lahan milik Pemkot.
Beberapa tempat karaoke yang selama ini menjadi pusat keramaian malam dan diduga berfungsi sebagai tempat praktik prostitusi, akhirnya disita dan ditutup secara paksa. Penertiban ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas di area tersebut. Selain membongkar tempat karaoke, petugas juga menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpul kegiatan asusila.
Irwan, Kepala Satpol PP Tangerang Selatan, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan memperbaiki citra wilayah. “Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang melanggar hukum dan merusak moral masyarakat,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa proses pembongkaran dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur, dengan memberi warning terlebih dahulu kepada pengelola tempat-tempat tersebut.
Langkah tegas ini berlangsung selama beberapa jam, dan hasilnya adalah sejumlah bangunan yang tidak berizin harus dibongkar dan tanah dikembalikan ke status awal. Masyarakat sekitar menyambut baik tindakan ini karena dinilai mampu mengurangi aktivitas negatif yang selama ini mengganggu ketertiban umum.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKBP Edy Purnomo, menegaskan bahwa aparat akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan ilegal seperti prostitusi dan perjudian. “Ini adalah komitmen kami dalam memberantas kejahatan malam dan memastikan kawasan ini kembali menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk keluarga,” katanya.
Sementara itu, pengelola kawasan juga diingatkan untuk mematuhi aturan dan mendapatkan izin resmi, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. Pemerintah daerah berharap, langkah ini dapat meningkatkan citra Tangerang Selatan sebagai kota yang bersih, aman, dan bebas dari praktik-praktik ilegal.
Dengan langkah operasional yang tegas ini, masyarakat berharap ke depan kawasan bekas Terminal Ciputat dapat kembali berfungsi sebagai pusat aktivitas yang sehat dan produktif, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pemerintah daerah.