kkp-tegaskan-tidak-ada-istilah-penjualan-pulau-di-indonesia

KKP Tegaskan Tidak Ada Istilah Penjualan Pulau di Indonesia

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Koswara, menegaskan bahwa tidak ada istilah penjualan pulau dalam regulasi dan kebijakan pemerintah Indonesia. Hal ini menanggapi berbagai narasi yang beredar di masyarakat dan media terkait potensi penjualan pulau-pulau di wilayah Indonesia.

Menurut Koswara, semua pulau di Indonesia dikelola sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan kedaulatan negara. “Tidak ada konsep penjualan pulau yang diatur dalam hukum nasional maupun internasional, karena pulau merupakan kekayaan negara yang harus dilindungi dan dikelola secara memastikan keberlanjutannya,” ujarnya dalam wawancara eksklusif.

Kebijakan pemerintah terkait pengelolaan pulau lebih fokus pada konservasi, pariwisata berkelanjutan, dan pemberdayaan masyarakat setempat. Dia menambahkan, seluruh proses pengelolaan pulau dikelola melalui mekanisme perizinan resmi dan tidak pernah mengarah pada penjualan aset negara tersebut.

Pengamat kelautan dari akademisi menyatakan bahwa isu penjualan pulau sering kali dipelintir untuk tujuan tertentu dan bisa menimbulkan keresahan masyarakat. “Ini adalah kekhawatiran yang tidak berdasar karena hukum Indonesia mengatur bahwa pulau merupakan bagian dari kekayaan alam yang tidak bisa dijual, melainkan dikelola untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan nasional,” kata ahli kelautan, Dr. Andi Pratama.

KKP berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu dan tetap mengawasi pengelolaan pulau yang dilakukan pemerintah demi keberlanjutan ekosistem dan manfaat ekonomi jangka panjang. Menteri Kelautan dan Perikanan juga menegaskan komitmen untuk menjaga independensi dan kedaulatan wilayah Indonesia dari setiap upaya yang merusak identitas nasional.

Seiring meningkatnya perhatian global terhadap pengelolaan sumber daya laut, pemerintah terus memperkuat kerjasama internasional dan strategi pengelolaan wilayah perairan secara transparan dan berkelanjutan. Hal ini sekaligus memastikan tidak ada celah bagi pihak manapun yang mencoba mengklaim kepemilikan pulau secara sepihak.