
Kapasitas Lapas Indonesia Hampir Penuh, Menteri Imipas Ungkap Open Overcapacity
Minimnya kapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia kembali menjadi fokus utama dalam diskusi kebijakan penegakan hukum. Menurut Menteri Imigrasi dan Penegakan Hukum (Imipas), Agus Andrianto, tingkat overcapacity di sejumlah lapas nasional mendekati angka 100%. Hal ini mengindikasikan bahwa hampir seluruh fasilitas penjara tidak lagi mampu menampung jumlah narapidana yang ada, menimbulkan sejumlah kendala dalam pengelolaan sistem peradilan pidana.
Dalam wawancara eksklusif, Agus Andrianto menyatakan, “Kondisi overcapacity ini tidak hanya berdampak pada kenyamanan narapidana, tetapi juga terhadap efektivitas proses rehabilitasi dan keamanan seluruh fasilitas. Kita perlu mengambil langkah strategis untuk mengatasi permasalahan ini secara komprehensif.”
Kebijakan pembangunan jaringan lapas baru dan peningkatan fasilitas penjara menjadi prioritas pemerintah guna mengurangi tingkat kelebihan kapasitas. Data terbaru menunjukkan bahwa beberapa lapas utama di berbagai daerah telah menjalani penambahan blok dan fasilitas yang mampu menampung lebih banyak narapidana dibanding kapasitas standar, tetapi tetap belum cukup mengatasi lonjakan jumlah tahanan.
Selain pembangunan fisik, reformasi dalam sistem peradilan pidana dan pengembangan alternatif hukuman seperti program rehabilitasi serta denda diharapkan mampu mengurangi beban lapas. Menteri Agus menambahkan, “Kita harus menyeimbangkan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, sehingga upaya ini harus dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan.”
Perkara overcapacity ini juga menimbulkan perhatian dari lembaga hak asasi manusia internasional yang menyoroti perlunya standar minimum fasilitas dan kondisi manusiawi di lembaga pemasyarakatan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melakukan reformasi menyeluruh demi memastikan sistem penegakan hukum yang adil dan berkelanjutan.