
Komisi IV DPR Desak Evaluasi Ulang Izin Pengelolaan Hutan Mentawai
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang terhadap izin pengelolaan hutan di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat adat yang merasa hak mereka dan keberlanjutan ekosistem sekitar terancam akibat aktivitas perusahaan pengelola hutan.
Menurut anggota Komisi IV, Melani Wulandari, langkah ini dilakukan demi memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam berlangsung sesuai aturan serta tidak mengabaikan hak masyarakat adat setempat. “Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat adat yang merasa hak ulayat dan keberlanjutan lingkungan mereka terancam,” ujarnya saat rapat dengar pendapat yang digelar pekan lalu.
Salah satu poin utama dalam usulan peninjauan ulang ini adalah mengevaluasi aspek legalitas dan dampak ekologis dari izin yang telah diberikan kepada perusahaan pengelola hutan. Komisi IV menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat lokal dalam proses pengelolaan sumber daya alam, untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan sosial.
Direktur Perlindungan Hutan dan Konservasi, Budi Setiawan, menyatakan pihaknya akan melakukan kajian intensif dan mengajak berbagai pihak terkait termasuk masyarakat adat dan perusahaan, untuk bersepakat dalam pengelolaan yang lebih adil dan berkelanjutan. “Kami akan memastikan semua proses berjalan sesuai aturan dan menghormati hak masyarakat adat,” katanya.
Langkah ini mendapat apresiasi dari aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat adat yang menilai bahwa peninjauan ulang izin merupakan langkah penting dalam menjaga keberlangsungan ekosistem dan hak masyarakat lokal. Mereka berharap proses ini berjalan terbuka dan melibatkan semua pihak agar keadilan dapat tercapai.
Sejumlah pakar lingkungan mengingatkan pentingnya memperhatikan aspek keberlanjutan dan ekosistem dalam pengelolaan hutan, serta memastikan tidak ada praktek pengelolaan yang merusak lingkungan maupun merampas hak masyarakat adat. Mereka menambahkan, pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan aspek keberlanjutan jangka panjang agar manfaatnya dapat dirasakan semua pihak.
Komisi IV DPR menyatakan akan terus mengawasi proses evaluasi ini dan berkomitmen menegakkan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan di wilayah Mentawai, sehingga tidak terjadi kembali pelanggaran hak dan kerusakan ekosistem.