
Retret Gelombang II, Tito Ungkit Kontroversi Bupati Indramayu Tak Izin Ke Luar Negeri
Retret Gelombang II menjadi pusat perhatian usai adanya pernyataan kontroversial dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai perjalan dinas Bupati Indramayu yang diduga tanpa izin resmi ke luar negeri. Pernyataan ini menimbulkan sorotan publik dan mencuatkan pertanyaan terkait tata kelola perjalanan dinas pejabat daerah di Indonesia.
Menurut Tito Karnavian, ada ketidakpatuhan dari pejabat daerah dalam menunaikan izin perjalanan ke luar negeri. “Baru retret kemarin kita lakukan, ada juga yang sudah melanggar. Ya itu (Bupati Indramayu),” ujar Tito dalam konferensi pers terbaru. Ia menegaskan bahwa setiap perjalanan dinas pejabat harus mengikuti prosedur dan izin resmi yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya informasi bahwa Bupati Indramayu, terdengar dari pernyataan Tito, melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa memperoleh izin yang sah dari pemerintah pusat. Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat mempengaruhi citra pemerintahan daerah dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan pemerintahan daerah.
“Kami akan melakukan langkah-langkah tegas terhadap pejabat yang melanggar aturan. Transparansi dan disiplin menjadi prioritas dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan,” tegas Tito. Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak menoleransi pelanggaran tata kelola perjalanan dinas, apapun alasannya.
Pengamat politik dan pemerintahan menyatakan bahwa kasus ini perlu menjadi perhatian serius guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa. “Kebijakan disiplin dan pengawasan harus ditegakkan secara ketat agar pejabat daerah tidak merasa kebal hukum,” ujar pengamat independen, Dr. Maria Sutrisno.
Sementara itu, pejabat terkait di Kabupaten Indramayu belum memberikan tanggapan resmi mengenai kasus ini. Publik diharapkan mampu menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait agar isu ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Dengan kasus ini, penegakan aturan perjalanan dinas diharapkan menjadi contoh untuk seluruh pejabat agar lebih patuh terhadap prosedur dan peraturan yang berlaku, demi menjaga kepercayaan dan integritas pemerintahan di daerah.