wamendagri-tegaskan-empat-pulau-di-anambas-milik-negara

Wamendagri Tegaskan Empat Pulau di Anambas Milik Negara

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas tidak boleh dimiliki secara pribadi, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keutuhan wilayah dan sumber daya alam nasional. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap adanya dugaan kepemilikan pribadi terhadap pulau-pulau tersebut yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan keamanan.

Menurut Bima Arya, pengelolaan dan kepemilikan pulau-pulau di Indonesia diatur dengan ketat oleh pemerintah pusat dan daerah, mengingat pentingnya keberlanjutan ekosistem serta kedaulatan negara. “Empat pulau di Anambas ini adalah bagian dari kedaulatan NKRI, dan tidak boleh ada pihak swasta atau pribadi yang mengklaim kepemilikan,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari praktik ilegal dan penyalahgunaan. Direktur Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Interkoneksi laut, menambahkan, langkah pengawasan dan penegakan hukum akan terus diperkuat demi memastikan bahwa keberadaan pulau-pulau itu benar-benar di tangan negara.

Selain itu, pemerintah berencana meningkatkan koordinasi antarinstansi terkait untuk memantau langsung kondisi pulau dan mencegah praktik penyerobotan atau pengelolaan ilegal. “Kita tidak ingin pulau-pulau ini jatuh ke tangan yang salah, yang bisa merusak ekosistem dan merugikan negara,” ujar pejabat tersebut.

Para ahli menambahkan bahwa keberadaan pulau di kawasan Anambas memiliki peran penting dalam konservasi ekosistem dan jalur perdagangan di kawasan Asia Tenggara. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menjaga keberlanjutan wilayah tersebut.

Sementara itu, masyarakat dan aktivis lingkungan menyambut positif langkah pemerintah ini, berharap dapat memastikan keberlanjutan penggunaan dan pelestarian pulau-pulau kecil Indonesia secara adil dan berkelanjutan.