kemendagri-tegaskan-pulau-anambas-tidak-dijual-online

Kemendagri Tegaskan Pulau Anambas Tidak Dijual Online

Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan klarifikasi resmi terkait beredarnya kabar penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas secara daring. Informasi ini mencuat setelah sejumlah penawaran di situs jual beli online menyebutkan bahwa pulau-pulau tertentu di kawasan tersebut dijual kepada pihak swasta.

Dalam pernyataannya, Wamendagri mengingatkan bahwa seluruh tanah dan pulau yang ada di Indonesia, termasuk di Kepulauan Anambas, merupakan milik negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Tidak ada pulau pribadi di Indonesia, apalagi dijual secara online. Informasi seperti ini harus disikapi secara serius dan tidak menimbulkan kepanikan,” tegas pejabat Kemendagri yang enggan disebutkan namanya.

Kemendagri menegaskan bahwa seluruh aktivitas jual beli tanah dan pulau selalu melalui prosedur hukum yang ketat dan harus melalui badan pertanahan nasional serta izin resmi pemerintah daerah setempat. Menurut mereka, tindakan menjual pulau secara virtual tanpa proses yang sesuai adalah tindakan ilegal dan dapat dikenai sanksi tegas.

Dalam upaya mencegah penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab, Kemendagri mengajak masyarakat untuk selalu verifikasi keabsahan informasi terkait kepemilikan tanah dan pulau. “Jika ada yang menemukan penawaran tidak resmi, harap segera melapor ke pihak berwenang agar tindakan hukum dapat segera diambil,” tambah pejabat Kemendagri.

Kelompok masyarakat dan pelaku usaha di Kepulauan Anambas juga diminta tetap tenang dan mematuhi regulasi yang berlaku. Kepala Desa di kawasan tersebut menegaskan bahwa pulau-pulau di wilayahnya tetap aman dan tidak ada satupun pihak yang memiliki hak pribadi atas pulau tersebut selain negara.

Sejumlah ahli hukum mempertanyakan keabsahan penjualan pulau secara daring yang saat ini beredar, menilai bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum agraria Indonesia. “Proses jual beli tanah dan pulau harus dilakukan melalui mekanisme resmi dan perizinan dari pemerintah,” ujar Dr. Andi Permana, pakar hukum tata negara.

Hingga saat ini, masyarakat diimbau tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan terkait jual beli pulau dan tanah di Indonesia. Kemendagri juga mengajak masyarakat bijak dalam menyikapi berita yang belum terverifikasi dan mengedepankan proses hukum dalam setiap transaksi tanah atau pulau.