
Pengungkapan Penjualan Miras Ilegal di Depok, Ribuan Botol Disita
Polisi dan Satpol PP Kota Depok berhasil membongkar praktik penjualan minuman keras secara ilegal dengan kedok toko jamu yang tersebar di berbagai wilayah setempat. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan dan pemberantasan peredaran miras tanpa izin, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam operasi tersebut, aparat gabungan menyita sekitar ribuan botol minuman keras dari sejumlah toko yang selama ini diduga menjadi jalur distribusi miras ilegal. Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan maraknya aktivitas penjualan minuman keras di sekitar lingkungan mereka. Saat dilakukan penggerebekan, pemilik toko jamu yang kedapatan menjual miras berhasil diamankan beserta barang bukti yang cukup banyak.
Komandan operasi, Kepala Satpol PP Kota Depok, mengatakan, “Kami menemukan bahwa para pelaku memanfaatkan toko jamu sebagai kedok untuk menyalurkan minuman keras, yang tidak memiliki izin resmi dari badan terkait.” Ia juga menambahkan bahwa, “Tindakan tegas ini adalah bagian dari komitmen kami untuk membasmi seluruh praktik peredaran miras ilegal demi menjamin keamanan warga.”
Pengamat sosial menilai, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas bisnis ilegal yang berpotensi merusak generasi muda. Sementara itu, warga berharap agar tindakan serupa terus dilakukan secara berkelanjutan guna memberi efek jera bagi pelaku dan melindungi masyarakat dari bahaya alkohol berlebih.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan patroli rutin dan pengawasan terhadap toko-toko yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. “Kami akan terus meningkatkan koordinasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memastikan situasi kondusif dan bersih dari peredaran miras ilegal,” ujar Kepala Kepolisian Resor Depok.