satpol-pp-segel-11-bangunan-tak-berizin-di-baranangsiang-bogor

Satpol PP Segel 11 Bangunan Tak Berizin di Baranangsiang Bogor

Petugas Satpol PP Kota Bogor melakukan penertiban terhadap 11 bangunan liar yang tidak memiliki izin resmi di wilayah Baranangsiang. Kegiatan ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari warga setempat yang merasa terganggu dengan keberadaan bangunan tersebut, yang diketahui menyebabkan kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut.

Dalam operasi penertiban, petugas berhasil menyegel seluruh bangunan tanpa proses perizinan lengkap. Kepala Satpol PP Bogor, Anton Widodo, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan dan menjaga ketertiban di kota. “Kami akan terus memantau dan menertibkan bangunan-bangunan ilegal agar tidak merusak estetika dan ketertiban kota,” ujar Anton saat ditemui di lokasi.

Penempatan bangunan liar di wilayah ini dinilai merusak fungsi ruang publik dan mengganggu alur lalu lintas. Warga pun merasa diuntungkan dengan adanya penertiban ini, karena kemacetan berkurang dan suasana menjadi lebih tertib. “Selama bangunan liar ada, kemacetan sering terjadi, sekarang alur jalan jadi lebih lancar,” kata salah satu warga setempat.

Penegakan aturan ini menjadi bukti komitmen pemerintah kota Bogor dalam menertibkan bangunan tanpa izin dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat. Satpol PP memastikan akan melakukan penertiban secara berkelanjutan agar proses ini berdampak jangka panjang.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan pemilik bangunan liar akan lebih sadar akan pentingnya mengikuti aturan perizinan yang berlaku. Selain itu, masyarakat pun diajak untuk turut serta dalam pengawasan dan pelaporan jika menemukan bangunan ilegal yang baru muncul di wilayah mereka.