
Pengadilan Niaga Menangkan Kasus KPPU terhadap Google terkait Sistem Pembayaran
Pengadilan Niaga berhasil memenangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sengketa hukum melawan raksasa teknologi Google terkait praktik sistem pembayaran di platform Google Play. Keputusan ini menegaskan bahwa Google diduga memaksa pengembang aplikasi untuk menggunakan Google Play Billing System, sebuah kendala yang mendapat perhatian regulatori di Indonesia dan internasional.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa praktik Google tersebut berpotensi merugikan kompetisi dan membatasi pilihan pengguna serta pengembang aplikasi di Indonesia. “KPPU telah melakukan investigasi mendalam dan menemukan bahwa kebijakan Google dapat menghambat persaingan pasar aplikasi di Indonesia,” ungkap juru bicara pengadilan. Keputusan ini memberi sinyal kuat bahwa korporasi besar harus mematuhi aturan persaingan usaha yang berlaku.
Ketua KPPU, Syamsul Hidayat, menyampaikan bahwa kemenangan ini memperkuat posisi Indonesia dalam menegakkan regulasi antimonopoli. Ia menambahkan bahwa “Praktik monopoli integratif seperti ini tidak akan ditoleransi dan harus diatasi demi menjaga iklim usaha yang sehat.”
Di sisi lain, Google menyatakan bahwa mereka akan mempelajari keputusan pengadilan dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Pengamat industri teknologi menyebutkan bahwa keputusan ini bisa menjadi titik balik dalam pengaturan praktik digital di Indonesia dan memperlihatkan keberanian otoritas lokal melawan praktik monopoli global.
Namun, sejumlah pengembang aplikasi menyambut baik putusan ini sebagai langkah keadilan yang melindungi hak mereka dan memupuk inovasi. “Ini memberi kami ruang lebih besar untuk menawarkan layanan yang kompetitif tanpa dibatasi oleh praktik yang tidak adil,” ujar salah satu pengembang lokal.