vonis-10-tahun-gazalba-saleh-dinilai-mengecewakan-eks-penyidik-kpk

Vonis 10 Tahun Gazalba Saleh Dinilai Mengecewakan Eks Penyidik KPK

Pengadilan memutuskan vonis 10 tahun penjara terhadap Gazalba Saleh, yang menjadi sorotan tajam dari kalangan anti korupsi dan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini dinilai sebagai langkah yang kurang memadai dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, mengingat jejak kasus yang cukup serius.

Yudi Purnomo, mantan penyidik KPK, menyampaikan ketidakpuasannya terhadap putusan tersebut. “Vonis 10 tahun terasa sangat ringan untuk kasus yang melibatkan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara secara signifikan,” ujarnya dalam wawancara eksklusif. Ia menuturkan bahwa hukuman yang lebih berat seharusnya diberikan agar menjadi efek jera dan memperkuat komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

Kasus yang melibatkan Gazalba Saleh ini menunjukkan kompleksitas penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi di Indonesia. Pengamat menilai bahwa pengadilan harus mampu menegakkan keadilan secara proporsional, serta mendorong transparansi dalam proses peradilan agar masyarakat percaya terhadap sistem hukum nasional.

Direktur Indonesia Corruption Watch, Teguh Saputra, mengatakan, “Keputusan ini harus menjadi refleksi bagi semua pihak bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius dan tidak pandang bulu.” Ia menambahkan, pentingnya penguatan lembaga penegak hukum agar bisa menyusun hukuman yang tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga mencegah kejadian serupa di masa depan.

Sejauh ini, publik menuntut penegakan hukum yang lebih tegas dan berkeadilan, demi memastikan bahwa kasus korupsi tidak menjadi bagian biasa dari sistem birokrasi yang dianggap normal. Pemerintah dan lembaga penegak hukum pun diharapkan menjaga integritas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum semakin meningkat.