kpk-ungkap-kasus-peras-agen-tka-tak-hanya-di-jakarta

KPK Ungkap Kasus Peras Agen TKA Tak Hanya di Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa praktik pengusiran dan pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing (TKA) tidak terbatas hanya di Jakarta, melainkan menyebar ke beberapa daerah di Indonesia. Penemuan ini mencuat dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir, menunjukkan bahwa korupsi dan praktik tidak etis ini merajalela di berbagai lokasi strategis.

Juru Bicara KPK, Ali Prasetyo, mengatakan, “Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di bidang perizinan tenaga kerja asing meluas dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak. Kami menemukan bukti adanya dugaan pemerasan terhadap agen TKA oleh oknum tertentu di luar Jakarta.”

Pihak KPK mengungkapkan bahwa praktik ini merugikan banyak pihak, termasuk tenaga kerja asing yang seharusnya mendapatkan layanan yang transparan dan adil. KPK juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peras ini. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Rina Wulandari, menambahkan, “Kami terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberantas praktik pemerasan dan korupsi di bidang tenaga kerja asing.”

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan stabilitas investasi dan relasi internasional, terutama yang berkaitan dengan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Pengusaha dan agen TKA berharap agar pemerintah memperkuat sistem pengawasan dan menjaga integritas proses perizinan.

Seorang agen TKA yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “Kami sering menghadapi tekanan dari oknum tertentu yang meminta sejumlah uang agar proses izin berjalan lancar. Ini sangat memberatkan dan mengganggu kepercayaan terhadap sistem.ยป

Ditanya tentang langkah yang diambil untuk mengatasi masalah ini, Menteri Ketenagakerjaan, Budi Santoso, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan dan akan memperketat pengawasan di seluruh daerah.

“Kami berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi ini dan memastikan setiap proses berjalan secara transparan dan akuntabel,” tegas Budi. Selain itu, KPK juga mengajak masyarakat untuk melaporkan praktik pemerasan agar bisa ditindaklanjuti secara hukum.