kemenko-ipk-resmikan-kebijakan-satu-rencana-tata-ruang-nasional

Kemenko IPK Resmikan Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang Nasional

Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK) tengah memformulasikan Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini dirancang untuk menjamin keterpaduan rencana tata ruang yang akan meningkatkan efisiensi penggunaan lahan serta memperkuat keberlanjutan pembangunan nasional.

Menurut pejabat Kemenko IPK, penerapan Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang akan mengintegrasikan seluruh dokumen perencanaan pembangunan wilayah, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Hal ini diharapkan mampu mengatasi konflik penggunaan lahan dan mempercepat implementasi proyek infrastruktur strategis di seluruh Indonesia.

“Kebijakan ini bertujuan untuk menyelaraskan seluruh rencana tata ruang di Indonesia agar lebih efisien dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan,” ujar Koordinator Kemenko IPK di Jakarta. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga akan memperkuat koordinasi antar sektor, termasuk pertanian, industri, pendidikan, dan lingkungan hidup.

Pengamat pembangunan infrastruktur menyebut bahwa langkah ini sangat relevan mengingat tantangan pertumbuhan kota dan daerah yang semakin kompleks. Penataan ruang yang terpadu diyakini mampu menekan masalah akibat urbanisasi besar serta meminimalkan dampak lingkungan yang sering terjadi karena ketidakterpaduan rencana pembangunan.

Dengan diresmikan rencana ini, diharapkan pemerintah daerah dan pusat dapat bekerja lebih sinergis dalam pembangunan nasional, memastikan tidak ada tumpang tindih dan kegiatan pembangunan yang saling menguntungkan. “Kebijakan ini akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Indonesia yang maju dan berkelanjutan,” tambah pejabat Kemenko IPK di akhir wawancara.