
KPK Panggil Deputi Gubernur BI Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di sektor keuangan nasional dengan memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia, Fillianingsih Hendarta. Langkah ini diambil terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan institusi keuangan sentral tersebut.
KPK mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan terhadap Fillianingsih Hendarta berlangsung di gedung KPK hari ini. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap keterlibatan pejabat tinggi Bank Indonesia dalam kasus tersebut, serta memperjelas aliran dana yang diduga diselewengkan dari program CSR bank sentral.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran karena melibatkan dana publik yang seharusnya digunakan untuk program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Deputi Gubernur Bank Indonesia ini juga menanggapi panggilan tersebut dengan pernyataan bahwa KPK menjalankan proses pemeriksaan secara profesional dan transparan. “Kami berkomitmen untuk mendukung proses hukum ini dan akan memberikan keterangan yang diperlukan,” ujar Fillianingsih Hendarta.
Selain itu, pengamat ekonomi dan antikorupsi menilai bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana CSR di institusi keuangan nasional. “Langkah KPK ini menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum tidak akan pandang bulu dalam menindak tanda-tanda potensi korupsi di sektor apapun,” kata Erik Prasetyo, pengamat kebijakan publik.
Sementara itu, KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan mereka akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya termasuk pejabat dari Bank Indonesia dan pihak-pihak di terkait lainnya. Mereka menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas akan tetap dijaga selama proses penyidikan berlangsung.
Kami menantikan perkembangan selanjutnya terkait kasus ini, yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan memperkuat integritas institusi keuangan nasional.