
Tangerang Luncurkan Surat Edaran Ketat Cegah Pencemaran Udara
Pemerintah Kota Tangerang, Banten, mengeluarkan surat edaran bernomor 29 tahun 2025 yang mengatur langkah-langkah pengendalian pencemaran udara, menyusul peningkatan signifikan kualitas udara di wilayah tersebut. Surat edaran ini menjadi respons cepat terhadap kenaikan level polusi yang telah melampaui ambang batas aman, memicu kekhawatiran masyarakat dan otoritas lokal akan dampaknya terhadap kesehatan umum.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Ibu Rini Astuti, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas industri dan transportasi yang berkontribusi besar terhadap pencemaran udara. “Kami menegaskan bahwa kepentingan kesehatan warga menjadi prioritas utama, dan surat edaran ini mengatur larangan sementara penggunaan bahan bakar tertentu serta peningkatan inspeksi di lokasi industri,” ujarnya dalam konferensi pers kemarin.
Surat edaran ini mencakup berbagai ketentuan, termasuk pembatasan kendaraan bermotor yang berusia tua, penutupan sementara industri yang tidak mematuhi standar emisi, serta himbauan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan selama jam-jam tertentu. Otiran dari surat edaran ini diharapkan mampu menurunkan tingkat polusi udara secara signifikan dalam waktu dekat.
Menurut data terbaru dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), indeks kualitas udara di Tangerang menunjukkan angka yang mengkhawatirkan, dengan konsentrasi partikulat PM2.5 mencapai level berbahaya. Memilih langkah preventif, Walikota Tangerang, Hendra Daryatmo, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menerapkan kebijakan yang tegas dan berkelanjutan untuk memastikan udara tetap bersih dan aman bagi seluruh warga kota.
Seorang warga, Siti Mariam, menyampaikan apresiasi terhadap langkah pemerintah. “Saya merasa lebih tenang karena ada upaya aktif dari pemerintah dalam menjaga kualitas udara. Mudah-mudahan, kebijakan ini bisa berlangsung secara konsisten dan memberikan hasil positif,” ujarnya. Pemerintah kota juga menjanjikan komunikasi yang transparan dan evaluasi berkala terhadap efektivitas surat edaran ini.
Diharapkan, langkah tegas ini tidak hanya mengurangi pencemaran udara sementara, tetapi juga mendorong adanya perubahan jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan dan industri di Tangerang. Kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kualitas udara menjadi kunci utama agar upaya ini membuahkan hasil maksimal.