
Peserta Haji Kloter 18 Ajukan Tanazul di Palembang
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Palembang mencatat bahwa salah satu jemaah haji dari Kloter 18 mengajukan permohonan tanazul, sebagai bentuk penarikan diri dari ibadah haji. Keputusan ini diambil atas dasar alasan pribadi dan kesehatan yang tidak memungkinkan peserta melanjutkan proses ibadah di Tanah Suci.
Menurut Kepala Seksi Layanan Haji dan Umrah PPIH Palembang, Ahmad Rizki, proses tanazul telah dilakukan sesuai prosedur dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi jemaah lain yang mengalami kendala serupa. “Kami pastikan bahwa proses tanazul ini dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan syariat, agar tetap menjaga keabsahan ibadah haji,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Penarikan diri dari ibadah ini menyebabkan adanya penyesuaian pada manajemen keberangkatan dan jadwal para jemaah lainnya, namun tetap memastikan seluruh rangkaian ibadah berjalan lancar dan sesuai rencana. Petugas pun memastikan jemaah yang mengajukan tanazul mendapatkan fasilitasi dan pendampingan psikologis jika diperlukan.
Seorang jemaah dari kloter tersebut, Nuraini, mengungkapkan alasan di balik tanazul yang diajukan. “Saya merasa tidak mendapatkan kondisi kesehatan yang memungkinkan untuk melanjutkan ibadah. Oleh karena itu, saya memohon izin untuk melakukan tanazul,” tuturnya, sembari mengapresiasi layanan dari petugas PPIH.
Pengamat perjalanan ibadah haji dari universitas lokal menyatakan bahwa proses tanazul merupakan hak setiap jamaah dan harus dilakukan sesuai prosedur. “Ini menunjukkan transparansi dan profesionalisme petugas haji dalam mengelola situasi darurat dan kebutuhan jamaah,” tambahnya.
Kami akan terus memantau dan memberikan update terkait proses keberangkatan dan keberlangsungan ibadah haji dari Palembang, serta memastikan hak dan kenyamanan jamaah tetap terjaga.