
Tersangka Haryanto Masih Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Pemerasan RPTKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap tersangka Haryanto dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin kerja dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Berdasarkan informasi terbaru, Haryanto menyatakan bahwa saat ini dirinya masih menjalani proses pemeriksaan dan ditanya seputar hal-hal normatif yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Juru bicara KPK menyampaikan bahwa tim penyelidik sedang fokus mengumpulkan bukti dan melakukan wawancara intensif terhadap tersangka termasuk memperdalam aspek legal dan administratif yang berkaitan dengan kasus tersebut. “Kami masih melakukan pendalaman terhadap proses pengurusan izin kerja dan RPTKA yang diduga melibatkan tersangka Haryanto,” ujar pejabat KPK dalam konfirmasi resmi.
Haryanto diduga memanfaatkan posisinya untuk memeras sejumlah pihak yang membutuhkan izin kerja dan RPTKA, sehingga menyebabkan kerugian negara dan menimbulkan gejolak dalam pengurusan perizinan tenaga kerja asing. Kasus ini menambah panjang daftar yang menyoroti praktik korupsi di sektor perizinan tenaga kerja di Indonesia.
Ilham, salah satu sumber yang dekat dengan proses penyelidikan, menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Haryanto masih berfokus pada aspek normatif, termasuk ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dan prosedur yang seharusnya dijalankan. “Haryanto menjelaskan bahwa dirinya menjalankan tugas sesuai aturan, namun tidak menutup kemungkinan ada penyimpangan yang dilakukan,” tuturnya.
KPK berkomitmen penuh untuk memberantas praktik korupsi di sektor pengurusan perizinan, dan berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan unsur kerugian negara dan memperburuk citra institusi pemerintah yang seharusnya memberikan pelayanan bersih dan profesional.
Rilis resmi dari KPK menyatakan bahwa penyidik akan kembali menggelar pemeriksaan dan analisis dokumen terkait dalam waktu dekat. Masyarakat diminta tetap waspada dan mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.