
Rencana Pembentukan Satgas Pencegahan Rokok Ilegal Oleh Bea Cukai untuk Tingkatkan Penegakan Hukum di Indonesia
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana membentuk satuan tugas atau satgas pencegahan rokok ilegal untuk memperkuat pengendalian peredaran barang ilegal di Indonesia. Inisiatif ini menjadi langkah strategis untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal yang marak terjadi dan memperkuat penegakan hukum di bidang cukai dan industri rokok.
Pembentukan satgas pencegahan rokok ilegal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penindakan dan pengawasan terhadap barang ilegal yang beredar di masyarakat. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menindak pelanggaran cukai secara tegas di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Djaka, meskipun jumlah penindakan terhadap rokok ilegal mengalami penurunan sebesar 13,2 persen pada tahun ini, kualitas penindakan justru meningkat. Data menunjukkan bahwa jumlah barang hasil penindakan melebihi tahun sebelumnya, yakni mencapai 285,81 juta batang rokok ilegal, meningkat 32 persen. Peningkatan jumlah barang tersebut menunjukkan bahwa proses penindakan semakin efektif dan mampu menjebak lebih banyak barang ilegal dari sebelumnya.
Langkah penguatan ini bukan hanya sekadar penindakan, namun juga sebagai bagian dari strategi menjaga perekonomian nasional dari kerugian akibat peredaran rokok ilegal yang bisa merugikan negara dari segi penerimaan cukai dan pajak.
Ke depan, DJBC berencana menggelar operasi penindakan secara serentak di seluruh Indonesia untuk menekan peredaran rokok ilegal secara menyeluruh. Komitmen ini diharapkan mampu menekan angka peredaran barang ilegal dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Penerimaan negara dari kawasan bea cukai menunjukkan kinerja yang menggembirakan, dengan pertumbuhan sebesar 12,6 persen secara tahunan, yaitu mencapai Rp122,9 triliun. Penerimaan dari bea masuk dan bea keluar juga menunjukkan tren positif sebagai hasil dari kebijakan penguatan pengawasan dan perdagangan nasional, termasuk dukungan dari kebijakan ketahanan pangan dan penggunaan Free Trade Agreement (FTA).
Penguatan pengendalian terhadap peredaran rokok ilegal ini sangat penting demi menjaga keberlangsungan industri legal dan serta mengamankan penerimaan negara dari cukai dan pajak, sekaligus sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal yang sering dikaitkan dengan risiko kesehatan dan kerugian ekonomi nasional.