
Keputusan Penetapan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh Berdasarkan Dokumen Penting 1992
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa penetapan empat pulau sengketa yang masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh didasarkan pada dokumen hukum penting yang berlaku sejak tahun 1992. Keputusan ini menjadi landasan kuat dalam mengukuhkan wilayah administratif Aceh dan menegaskan kedaulatan daerah tersebut terhadap pulau-pulau yang menjadi sengketa.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Tito menyatakan bahwa dokumen yang digunakan sebagai dasar hukum adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang dikeluarkan dan ditandatangani pada 24 November 1992. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat karena berbentuk asli, bukan salinan fotokopi, yang secara hukum menjadi bukti otentik dalam menentukan batas wilayah Indonesia, khususnya di Aceh.
Keputusan tersebut turut mempertegas pengakuan resmi terhadap kesepakatan batas wilayah antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar. Kesepakatan ini juga disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri pada masa itu, Rudini, sehingga menguatkan keabsahan dokumen dan keputusan yang diambil.
Pentingnya dokumen ini dalam penetapan wilayah Aceh menjadi fakta hukum yang tidak dapat disangkal. Keputusan ini sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai status keabsahan batas wilayah Aceh, terutama terkait empat pulau sengketa yang sebelumnya menjadi perdebatan di masyarakat. Penegasan ini diharapkan dapat memperkuat posisi pemerintahan daerah dalam menjaga kedaulatan wilayah dan menegaskan keabsahan batas wilayah berdasarkan dokumen hukum tertulis yang sah.
Menteri Tito Karnavian menambahkan bahwa penggunaan dokumen asli sebagai dasar pengambilan keputusan menunjukkan integritas dan keabsahan proses hukum yang dilakukan. Hal ini sangat penting dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat serta pihak terkait terhadap pengelolaan wilayah administrasi di Indonesia secara umum, khususnya di Aceh.