dugaan-korupsi-dana-psr-rp-1-25-m-di-riau-3-orang-jadi-tersangka

Kasus Korupsi Dana PSR Rp 1,25 M di Riau Tersangka Mantan Pengurus KUD Ukui

Polres Pelalawan, Riau, kembali mengungkap kasus korupsi dana program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang merugikan negara hingga Rp 1,25 miliar. Kasus ini melibatkan tiga mantan pengurus koperasi unit desa (KUD) di Kecamatan Ukui, Pelalawan, yang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam penyalahgunaan dana pemerintah tersebut.

Menurut Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, proses penyidikan dilakukan setelah penyidik dari Satreskrim Polres Pelalawan melakukan gelar perkara di Polda Riau. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur tindak pidana korupsi yang melibatkan pengurus KUD Karya Bersama, termasuk ketua, sekretaris, dan bendahara. Pada 21 Januari 2025, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penetapan tersangka dilakukan pada 17 Februari 2025. Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Pelalawan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana negara yang seharusnya digunakan untuk mendukung peremajaan sawit rakyat agar lebih produktif dan berkelanjutan.

Kasus dugaan korupsi dana PSR di Riau ini menambah daftar panjang kasus-kasus korupsi di sektor perkebunan dan pertanian Indonesia. Pihak berwenang menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi keadilan dan memastikan dana program pemerintah tidak disalahgunakan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana bantuan pemerintah, khususnya dalam program pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat. Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam mengawasi dana pemerintah agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan yang dapat merugikan banyak pihak.