
Usulan Pengaturan Peran LPSK dalam KUHAP Baru untuk Perlindungan Saksi dan Korban Lebih Optimal
Dalam upaya memperkuat perlindungan saksi dan korban dalam sistem hukum Indonesia, Komisi III DPR RI mengusulkan agar peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diatur secara jelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang baru. Usulan ini muncul dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang menegaskan pentingnya keberadaan LPSK sebagai bagian integral dari proses peradilan pidana di Indonesia.
Menurut Habiburokhman, pengaturan peran LPSK dalam KUHAP yang revisi menjadi langkah strategis untuk memastikan perlindungan saksi dan korban dilakukan secara sistematis dan terintegrasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa keberadaan LPSK perlu disebutkan secara spesifik dalam KUHAP agar fungsi dan tanggung jawab lembaga perlindungan ini semakin jelas serta mendapatkan pengakuan hukum yang kuat.
Lebih jauh, Habiburokhman menambahkan bahwa DPR dan LPSK perlu berkoordinasi secara intensif guna merumuskan pasal-pasal yang konkret agar eksistensi LPSK dapat diatur secara rinci dalam KUHAP yang baru. Koordinasi ini melibatkan perwakilan dari DPR dan tenaga ahli yang akan mendampingi proses penyusunan aturan tersebut, termasuk Badan Keahlian DPR RI.
Ketua LPSK, Achmadi, menyambut positif usulan tersebut dan menyatakan kesiapan lembaganya untuk masuk ke dalam kerangka KUHAP yang baru. Ia menegaskan bahwa pengaturan perlindungan terhadap saksi dan korban harus menjadi bagian penting dari perubahan hukum yang sedang disusun saat ini. Achmadi juga mengungkapkan bahwa selama proses penyusunan KUHAP revisi berlangsung, pihaknya akan terus berkoordinasi agar ketentuan perlindungan saksi dan korban dapat diatur dengan baik di dalam undang-undang yang baru.
Penguatan peran LPSK dalam KUHAP yang baru diharapkan mampu meningkatkan efektivitas perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, serta memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya reformasi hukum di Indonesia untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.