kantor-imigrasi-agam-pastikan-tidak-temukan-pelanggaran-keimigrasian-pekerja-gmk

Kantor Imigrasi Agam Pastikan Tidak Temukan Pelanggaran Keimigrasian Pekerja GMK

Kantor Imigrasi Agam, Sumatera Barat, menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap tenaga kerja dari perusahaan GMK dan tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Investigasi ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pekerja asing terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait izin dan dokumen keimigrasian.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Agam, proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. “Kami memastikan semua pekerja asing di wilayah Agam memegang izin yang sah dan sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran keimigrasian dari tenaga kerja GMK,” ujarnya saat ditemui di kantor, Kamis (26/6).

Keberhasilan ini menunjukkan pengawasan yang ketat dari petugas imigrasi dalam menjalankan tugasnya serta kerjasama yang baik dari perusahaan GMK dalam mematuhi regulasi keimigrasian. Sebelumnya, sempat beredar kekhawatiran mengenai kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja asing dari perusahaan tersebut.

“Kami berkomitmen untuk terus memonitor dan memastikan bahwa semua tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah ini memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya. Pemeriksaan ini juga termasuk verifikasi dokumen, izin kerja dan status visa para pekerja asing.

Selain upaya pengawasan, otoritas imigrasi juga rutin melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja asing mengenai aturan keimigrasian serta hak dan kewajiban mereka. Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi pelanggaran dan memastikan semua aktivitas berjalan sesuai hukum.

Dengan hasil ini, pemerintah daerah dan masyarakat setempat merasa lega dan berharap kerjasama yang baik antara pihak imigrasi dan perusahaan dapat terus berlanjut demi mendukung keberlangsungan ekonomi dan ketertiban sosial di Sumatera Barat.