gugatan-baru-terhadap-sk-kepengurusan-dpp-pdip-periode-2019-2024

Gugatan Baru terhadap SK Kepengurusan DPP PDIP Periode 2019-2024

Gugatan terhadap SK kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 kembali muncul di pengadilan. Kasus ini menjadi sorotan karena menimbulkan ketidakpastian dalam internal partai serta menambah panjang daftar permasalahan hukum yang menimpa partai berlogo banteng tersebut.

Penggugat menilai, perpanjangan SK tersebut tidak sesuai prosedur dan melanggar aturan internal partai serta ketentuan hukum yang berlaku. Mereka mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, menuntut agar SK tersebut dibatalkan dan dinyatakan tidak sah demi memastikan keabsahan kepengurusan partai berdasarkan mekanisme yang benar.

Juru bicara PDIP, Hendri Susanto, menyatakan bahwa mereka tetap menghormati proses hukum dan berkeyakinan bahwa SK yang diterbitkan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami percaya bahwa keputusan yang diambil sudah melalui mekanisme internal dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya kepada media.

Pengamat politik, Agus Setiawan, menyatakan bahwa munculnya gugatan ini dapat mempengaruhi stabilitas politik internal PDIP serta proses Pilpres dan Pilkada mendatang. “Isu ini bisa memicu ketidakpastian, dan dapat mempengaruhi citra partai di mata publik,” ujarnya.

Konflik internal PDIP memang bukan hal baru. Sebelumnya, perdebatan terkait kepemimpinan dan pengambilan keputusan diinternal partai sempat mencuat ke publik. Sejumlah pengamat menilai, kemunculan kembali gugatan ini merupakan dinamika yang biasa dalam proses politik di Indonesia, namun tetap perlu diwaspadai dampaknya terhadap soliditas partai.