hakim-sindir-saksi-kasus-ppds-undip-soal-tugas-senior-vs-junior

Hakim Sindir Saksi Kasus PPDS Undip soal Tugas Senior vs Junior

Sidang kasus pelanggaran etik yang melibatkan tenaga medis program Pendidikan Profesi Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip) kembali digelar dengan suasana yang cukup menegangkan. Hakim di persidangan secara tegas menyampaikan kritik terhadap saksi yang dihadirkannya, menyiratkan ketidakpuasan terhadap pengakuan yang diberikan.

Dalam sidang tersebut, hakim menyindir saksi tentang dinamika tugas dan interaksi antara senior dan junior di lingkungan pendidikan kedokteran. Hakim menilai bahwa ada ketidakberimbangan dan bahkan dugaan kekerasan verbal atau intimidasi yang dilakukan senior terhadap junior, sebagai bagian dari kultur buruk yang harus segera diatasi. Hakim sempat menyatakan, “Tugas senior seharusnya membimbing, bukan menjahili. Kalau begini, mau jadi apa masa depan kedokteran di sini?”

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak mampu memberikan jawaban yang memuaskan terkait kebenaran tuduhan perundungan terhadap almarhumah Dokter Aulia Risma. Hakim menyoroti bahwa selama ini, sejak awal kasus ini mencuat, tidak ditemukan bukti kuat adanya tindakan perundungan atau kekerasan fisik, meskipun ada indikasi adanya perlakuan tidak menyenangkan dari pihak tertentu.

Didukung oleh saksi lain, jaksa penuntut umum menegaskan pentingnya memperbaiki kultur kerja di lingkungan pendidikan kedokteran dan memastikan bahwa setiap tenaga medis mendapat perlakuan yang sesuai standar etik dan profesional. Mereka berharap, proses hukum ini dapat memberikan efek jera dan menegakkan keadilan bagi almarhumah Aulia Risma dan rekan-rekan sejawat.

Pengamat pendidikan kedokteran menilai bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pendisiplinan dan budaya kerja di institusi pendidikan medis Indonesia. “Perlu adanya pelatihan etika dan pembinaan mental bagi pasien dan tenaga medis agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” kata Dr. Rahmat, pakar kedokteran dan pendidikan medis.

Sejauh ini, proses persidangan masih berlangsung, dengan penegasan dari pihak pengadilan bahwa penegakan keadilan harus tetap dilakukan secara objektif dan berkepastian hukum.