pemkot-bengkulu-kaji-pembayaran-zakat-pegawai-via-baznas

Pemkot Bengkulu Kaji Pembayaran Zakat Pegawai via Baznas

Pemerintah Kota Bengkulu tengah melakukan kajian terkait sistem pembayaran zakat dari para pegawai negeri sipil dan aparat pemerintah melalui lembaga amil zakat nasional, Baznas. Inisiatif ini dipandang mampu meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan zakat di tingkat pemerintahan daerah.

Walikota Bengkulu, Ridwan Hermes, menyatakan bahwa penggabungan pembayaran zakat ke Baznas akan memudahkan seluruh pegawai pemerintah dalam menunaikan kewajiban agama tersebut sekaligus memastikan distribusi zakat yang lebih tepat sasaran. “Kami ingin memastikan bahwa zakat yang dikumpulkan benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan dan dikelola secara profesional,” ujarnya dalam rilis resmi.

Menurut kepala Baznas Bengkulu, Ahmad Wahyudi, kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi pegawai negeri dalam menunaikan zakat. Ia menjelaskan, Baznas memiliki sistem pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel, sehingga mampu menjamin penyaluran zakat secara tepat sasaran dan sesuai syariat.

Selain soal pengelolaan, kajian ini juga membahas mekanisme distribusi zakat yang akan disalurkan kepada mustahik, seperti fakir, miskin, dan kaum dhuafa. Sejumlah stakeholder terkait, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dinas sosial, turut dilibatkan dalam proses pengkajian ini.

Pakar ekonomi syariah, Dr. Rifa’i, menilai kolaborasi Pemkot Bengkulu dan Baznas ini merupakan langkah positif yang bisa dijadikan model provinsi lain di Indonesia dalam pengelolaan zakat aparatur pemerintah. “Ini merupakan inovasi yang mendukung pemberdayaan ekonomi umat dan memperkuat integrasi sosial,” katanya.

Sementara itu, sejumlah pegawai pemerintah menyambut baik rencana ini. Mereka berharap sistem pembayaran zakat melalui Baznas dapat memudahkan proses administrasi sekaligus memastikan dana zakat digunakan secara optimal untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Pengkajian ini diharapkan selesai dan diberlakukan pada kuartal ketiga tahun 2025, sehingga para pegawai bisa mulai menunaikan zakat secara resmi melalui saluran yang resmi dan terpercaya.