
Pelaksanaan Penertiban Ondel-ondel Ngamen di Jalanan Jakarta secara Bertahap
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara serius mulai memberlakukan penertiban terhadap penggunaan ondel-ondel untuk kegiatan mengamen di area jalanan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana kota yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat Jakarta. Ondel-ondel yang digunakan untuk mengamen sering kali menimbulkan gangguan lalu lintas dan ketidaktertarikan estetika di ruang publik, sehingga perlu adanya regulasi yang tegas.
Pemprov Jakarta sedang menyusun peraturan daerah (perda) terkait larangan penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen di jalanan. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi dasar hukum dalam penertiban sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga dan pengunjung kota. Penertiban ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan proses berjalan efektif dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa proses penertiban akan dilakukan secara perlahan dan terencana, dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan budaya. Ia mengungkapkan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya besar untuk meningkatkan citra kota Jakarta sebagai pusat kegiatan positif dan tertib secara sosial. Rencana ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan pihak terkait.
Langkah menertibkan ondel-ondel yang digunakan untuk mengamen di jalanan ini turut memperhatikan keberlanjutan budaya Betawi, asal usul ondel-ondel. Oleh karena itu, proses penertiban dilakukan secara selektif dan edukatif, agar para pelaku tetap memahami pentingnya menjaga norma dan aturan dalam beraktivitas di ruang publik Jakarta.
Pemprov Jakarta menegaskan bahwa upaya ini adalah bentuk komitmen nyata dalam menciptakan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman untuk seluruh warga dan pengunjung. Melalui penegakan peraturan yang disiplin, diharapkan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen dapat diminimalisir, dan keberlangsungan budaya asli Betawi tetap terjaga dengan baik.