
7 Aturan Renovasi Rumah Subsidi 2025 yang Wajib Diketahui
Dalam upaya meningkatkan kualitas hunian rakyat berpenghasilan rendah, pemerintah memperbarui regulasi terkait renovasi rumah subsidi. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama lembaga keuangan penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi merilis 7 aturan terbaru yang wajib dipahami oleh pemilik rumah subsidi di tahun 2025. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan proses renovasi berjalan sesuai ketentuan, serta meningkatkan efisiensi dan kualitas hunian.
Regulasi utama mencakup syarat dan ketentuan penggunaan dana renovasi yang berasal dari subsidi, termasuk batasan tipe renovasi dan biaya yang diizinkan. Salah satu poin penting adalah pelaksanaan renovasi harus tetap menaati standar bangunan yang berlaku dan tidak mengubah struktur utama bangunan tanpa persetujuan dari pihak berwenang.
Dalam keterangan resmi, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Budi Hartono, menyatakan, “Aturan baru ini bertujuan melindungi hak warga dan memastikan dana subsidi digunakan secara tepat guna serta tidak disalahgunakan.” Ia menambahkan, proses renovasi harus melalui prosedur izin yang jelas dan melibatkan pihak berwenang setempat, untuk menjamin keamanan dan kenyamanan hunian.
Selain itu, pemerintah juga mengatur tentang jenis renovasi yang diperbolehkan, seperti perbaikan fasad, penggantian instalasi listrik dan pembuatan fasilitas umum tambahan, dengan ketentuan biaya tidak melebihi batas tertentu. Hal ini diharapkan mampu mengantisipasi potensi penyalahgunaan dana serta memastikan manfaat maksimal bagi penerima subsidi.
Sejumlah lembaga keuangan terkait turut menyatakan kesiapan mereka dalam mendukung proses renovasi sesuai aturan baru ini. Masyarakat penerima manfaat juga diimbau untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar proses renovasi berjalan lancar dan sesuai harapan.
Adi, salah satu pemilik rumah subsidi di Jakarta, mengungkapkan, “Dengan aturan baru ini, saya merasa lebih yakin bahwa dana renovasi digunakan untuk hal yang benar-benar diperlukan dan sesuai regulasi.” Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kualitas hunian rakyat berpenghasilan rendah sekaligus mendorong pembangunan yang berkelanjutan.