
KPK Periksa Nur Hakim DPRD Bangkalan Terkait Dana Hibah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Nur Hakim, dalam rangka penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah untuk mengungkap potensi tindak pidana korupsi yang melibatkan penggunaan dana dari pihak pemerintah daerah.
Nur Hakim, yang dikenal aktif dalam kegiatan legislatif di Bangkalan, dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung. “Saya hadir hari ini sebagai saksi dan siap membantu KPK dalam mengungkap kebenaran terkait dana hibah yang dimaksud,” ujar Nur Hakim saat ditemui di kantor KPK.
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dari laporan masyarakat dan audit internal yang menunjukkan indikasi penyimpangan dana hibah yang berasal dari APBD Bangkalan. KPK saat ini sedang mengumpulkan bukti dan meminta keterangan berbagai pihak yang berkaitan, termasuk anggota DPRD dan pejabat di lingkungan pemerintah setempat.
Sementara itu, kegiatan pemeriksaan Nur Hakim dinilai penting dalam mempercepat proses penuntasan kasus tersebut. “KPK berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan adil, tak terkecuali terhadap pejabat dan anggota legislatif yang diduga terlibat dalam praktik korupsi,” kata Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi.
Adanya langkah-langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dana hibah dan mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Publik menantikan perkembangan kasus ini untuk memastikan akuntabilitas anggaran daerah berjalan sesuai aturan hukum dan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.