kadin-dan-bani-perkuat-mediasi-sengketa-umkm-di-indonesia

Kadin dan BANI Perkuat Mediasi Sengketa UMKM di Indonesia

Organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) meluncurkan langkah strategis untuk memperkuat penyelesaian sengketa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui metode mediasi. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam penyelesaian konflik bisnis di kalangan UMKM, sebagai bagian dari dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam kerjasama ini, Kadin dan BANI mengembangkan platform mediasi yang fleksibel, memudahkan pelaku usaha kecil untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus melalui prosedur pengadilan yang panjang dan biaya tinggi. Menurut Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid, inisiatif ini merupakan langkah inovatif mengingat 60% dari kasus sengketa bisnis di Indonesia diselesaikan melalui mediasi yang lebih cepat dan ramah biaya.

Hingga saat ini, banyak UMKM menghadapi tantangan dalam menyelesaikan sengketa kontrak, pembayaran, dan distribusi, yang seringkali mengancam kelangsungan usaha mereka. Andika Putra, CEO BANI menyatakan bahwa mediasi yang difasilitasi oleh lembaga ini menawarkan solusi win-win dan mendorong suasana bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan. “Kami optimis kerjasama ini akan meningkatkan kepercayaan pelaku UMKM terhadap penyelesaian sengketa di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, edukasi tentang pentingnya mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa semakin digalakkan melalui seminar dan workshop yang dihadiri oleh pelaku usaha, advokat, dan pejabat terkait. Pemerintah pun turut merespons positif, mendukung berbagai upaya kolaboratif guna mempercepat proses mediasi dan meningkatkan akses UMKM terhadap lembaga arbitrase dan mediasi.

Langkah ini dianggap sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekosistem usaha kecil dan menengah, serta meminimalkan konflik yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi. Dengan meningkatnya kesadaran dan akses terhadap mediasi, diharapkan jumlah sengketa yang diselesaikan secara damai akan terus meningkat, menumbuhkan iklim usaha yang lebih kondusif dan berkelanjutan.