sk-perpanjangan-kepengurusan-pdip-digugat-lagi-ke-ptun-jakarta

SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat Lagi ke PTUN Jakarta

Pengesahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kepengurusan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali menuai polemik di ranah hukum. Gugatan resmi diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh dua kader PDIP yang menilai proses perpanjangan tersebut tidak sesuai prosedur hukum dan melanggar aturan internal partai.

Gugatan ini berfokus pada SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengesahkan perpanjangan masa kepengurusan PDIP 2019-2024 hingga tahun 2025. Para penggugat menyatakan bahwa perpanjangan tersebut memperpanjang masa jabatan secara tidak sah dan bertentangan dengan aturan organisasi internal partai serta ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinator advokat yang menangani gugatan menyatakan, “Proses perpanjangan ini harus berdasarkan keputusan kongres dan mengacu pada anggaran dasar partai. Tetapi, dalam kasus ini, ada dugaan pelanggaran prosedur yang mengakibatkan keabsahan SK tersebut dipertanyakan,” tuturnya.

Politikus dan pengamat politik menilai bahwa gugatan ini menambah ketidakpastian soal legitimasi kepengurusan PDIP saat ini. Analis politik menegaskan, “Gugatan ke PTUN ini bisa berdampak pada stabilitas internal partai dan mempengaruhi langkah strategis DPP PDIP ke depan.”

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh proses perpanjangan kepengurusan dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. “Kami percaya pada keabsahan mandat yang diberikan kepada pengurus saat ini,” ujarnya.

Gugatan ini menegaskan pentingnya transparansi dan proses hukum yang jelas dalam pengesahan kepengurusan partai politik di Indonesia. Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada keluhan atau keraguan dari anggota maupun publik terkait legitimasi pengurus partai, termasuk PDIP yang menjadi salah satu kekuatan politik utama di Indonesia.