guru-bersertifikat-usul-perpanjangan-masa-pensiun-dalam-uji-uu-guru-dan-dosen

Guru Bersertifikat Usul Perpanjangan Masa Pensiun dalam Uji UU Guru dan Dosen

Seorang guru bersertifikat pendidik, Sri Hartono, mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Gugatan ini dilatarbelakangi oleh keinginannya untuk memperpanjang usia pensiun demi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Sri Hartono menyampaikan alasan utama pengajuannya, yakni bahwa usianya yang sudah mendekati batas pensiun seharusnya tidak menjadi penghalang untuk tetap berkontribusi dalam dunia pendidikan. Ia menilai, bahwa peraturan saat ini yang membatasi usia pensiun pada angka tertentu seharusnya diubah untuk mengakomodasi tenaga pengajar yang ingin terus mengabdi.

Pengajuan gugatan ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan, terutama dari para tenaga pendidik dan lembaga pendidikan. Mereka berharap pengujian konstitusional tersebut dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan mampu mengakomodasi pengembangan kapasitas guru di usia lanjut.

Dalam wawancaranya, Sri Hartono menyatakan, “Saya percaya, pengalaman dan pengetahuan saya masih bermanfaat untuk dunia pendidikan. Perpanjangan usia pensiun akan memberi peluang bagi guru-guru berpengalaman untuk terus berkontribusi, sekaligus menjaga kualitas pembelajaran di kelas.”

Pengamat pendidikan menyebutkan, bahwa perdebatan mengenai masa pensiun tenaga pendidik ini menjadi penting seiring dengan tantangan revolusi industri 4.0 dan kebutuhan akan sumber daya manusia berkualitas tinggi yang terus berkembang. Kebijakan yang fleksibel diyakini dapat mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional.

Sementara itu, pemerintah tengah menunggu hasil putusan judicial review yang diajukan Sri Hartono. Jika dikabulkan, kemungkinan besar akan ada revisi atau penyesuaian regulasi terkait usia pensiun di sektor pendidikan.

Dengan proses uji materi ini, diharapkan muncul kebijakan yang lebih adaptif terhadap dinamika pendidikan dan kebutuhan tenaga pengajar di Indonesia. Pemerintah, lembaga pengkajian, serta komunitas pendidikan pun diharapkan turut serta dalam memformulasikan langkah strategis demi keberlangsungan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.