pp-justice-collaborator-disahkan-sahroni-soroti-upaya-tegakkan-hukum

PP Justice Collaborator Disahkan, Sahroni Soroti Upaya Tegakkan Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 resmi disahkan dan diharapkan mampu memperkuat mekanisme penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait peran justice collaborator. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyambut positif langkah ini, dengan harapan agar praktik korupsi dan kejahatan serius lainnya bisa lebih mudah diungkap dan diproses.

Peraturan ini menjadi momentum penting dalam reformasi sistem peradilan pidana nasional, di mana justice collaborator diakui sebagai alat strategis untuk memperoleh informasi berharga dari pelaku kejahatan. Sahroni menyatakan, “Dengan adanya regulasi ini, kami berharap dalang pelanggaran hukum yang selama ini sulit dijerat mampu dijerat secara efektif, karena adanya insentif bagi pelaku untuk membuka identitas dan peran mereka.”

PP ini mengatur tata cara dan syarat yang harus dipenuhi oleh justice collaborator, termasuk perlindungan hukum dan insentif bagi mereka yang bersedia memberikan kerjasama. Langkah ini diyakini mampu mempercepat proses pengungkapan kasus-kasus besar, mulai dari korupsi, narkoba, hingga kejahatan terorganisasi lainnya. Menurut analisis para ahli, keberadaan justice collaborator sebagai bagian dari reformasi hukum ini juga diharapkan membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sistem pengadilan.

Sementara itu, para pengamat menilai bahwa implementasi regulasi ini akan menuntut komitmen tinggi dari aparat penegak hukum dan seluruh jajarannya. Wakil Ketua DPR menegaskan, “Kami akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi agar regulasi ini benar-benar terlaksana secara optimal dan tidak disalahgunakan.”

Keberhasilan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum, mempercepat penuntutan, serta menyelesaikan berbagai kasus yang selama ini sulit diungkapkan. Dengan adanya insentif dan perlindungan hukum, para pelaku kejahatan diharapkan semakin termotivasi untuk memberi informasi penting demi kebaikan bersama.