
Polda Metro Jaya Musnahkan Narkoba Senilai Rp 53 Miliar
Polisi Daerah Metro Jaya melaksanakan pemusnahan narkoba sebanyak Rp 53 miliar hasil dari pengungkapan kasus selama periode Mei hingga Juni 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya keras memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen. Fadil Imran menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari berbagai operasi besar yang menargetkan jaringan narkoba lintas provinsi dan internasional. “Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas narkoba dan melindungi masyarakat dari dampaknya,” ujarnya saat acara pemusnahan di kantor Polda Metro Jaya.
Sejumlah jenis narkoba yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu, ekstasi, dan narkotika golongan lainnya, yang diketahui memiliki potensi merusak generasi muda Indonesia. Menurut data yang dirilis, pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, menunjukkan meningkatnya aktivitas jaringan narkoba di kawasan urban metropolitan.
Salah satu petugas yang turut hadir dalam pemusnahan, Kompol Andi, mengatakan bahwa pihaknya terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat untuk mendeteksi dan menindak peredaran narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba berkembang. Upaya ini harus terus berlanjut dan konsisten,” tambahnya.
Dikutip dari Irjen. Fadil Imran, dia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini juga berkat kolaborasi internasional dan penggunaan teknologi canggih dalam mengungkap jalur distribusi narkoba. Ia menegaskan, “Pemusnahan ini adalah simbol keberhasilan dan komitmen kita dalam perang melawan narkoba.”
Para pengamat menilai langkah tegas yang dilakukan Polda Metro Jaya menunjukkan keberanian dan komitmen permanen dalam mengatasi permasalahan narkoba yang semakin kompleks di Indonesia. Dengan upaya ini, diharapkan generasi muda dapat terlindungi dari pengaruh buruk narkoba dan masa depan bangsa dapat menjadi lebih cerah.