
MA Larang Ekspor Pasir Laut, Pengelolaan Sedimentasi Dianggap Bertentangan Hukum
Majelis Agung (MA) secara resmi memutuskan larangan terhadap ekspor pasir laut yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Keputusan ini diambil setelah MA menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Langkah ini menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan, terutama yang berkaitan dengan industri sumber daya laut dan pengelolaan lingkungan.
Sekretaris Jenderal MA, Aditya Pratama, menyatakan bahwa putusan ini didasarkan pada salah satu aspek utama dalam pengelolaan sumber daya alam di laut, yaitu perlindungan ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya. “Pengelolaan sedimentasi harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan aturan yang berlaku, agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Larangan ekspor pasir laut ini dinilai akan berdampak signifikan terhadap potensi ekonomi nasional yang selama ini bergantung pada sumber daya laut. Di sisi lain, banyak pakar yang menyambut positif keputusan ini sebagai langkah perlindungan lingkungan laut Indonesia. Seorang ahli kelautan, Dr. Rina Setiawan, menyampaikan bahwa keberlanjutan ekosistem laut harus menjadi prioritas utama dalam setiap regulasi pengelolaan sumber daya alam.
Peraturan PP Nomor 26 Tahun 2023 sendiri mengatur pengelolaan hasil sedimentasi di laut, yang sebelumnya dianggap sebagai peluang ekonomi melalui ekspor pasir laut. Namun, berdasarkan putusan MA, pemerintah harus meninjau kembali kebijakan tersebut dan memastikan bahwa semua kegiatan pengelolaan sedimentasi sesuai dengan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2014, terutama pasal-pasal yang melindungi ekosistem kelautan.
Menanggapi keputusan ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan akan meninjau ulang regulasi terkait agar berjalan sesuai dengan putusan MA. Menteri Kelautan, Siti Nurain, mengatakan, “Kebijakan akan kami sesuaikan agar tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta menghindari potensi sanksi hukum di kemudian hari.”
Pengamat lingkungan dan ekonomi memandang bahwa langkah ini menandai komitmen Indonesia dalam menyeimbangkan antara pengembangan ekonomi dan perlindungan lingkungan laut. Masyarakat diharapkan mendukung kebijakan ini untuk masa depan kelestarian sumber daya kelautan Indonesia yang sangat kaya dan berharga.