
KPK Periksa Mathur Husyairi Terkait Dana Hibah Bangkalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah strategis dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memanggil Mathur Husyairi, mantan calon Bupati Bangkalan, sebagai saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah di daerah tersebut. Pemanggilan ini menunjukkan keseriusan lembaga antikorupsi dalam mengusut kemungkinan adanya praktik korupsi yang melibatkan dana hibah pemerintah daerah.
Dalam proses pemeriksaan, Mathur Husyairi diperiksa mendalam mengenai aliran dana hibah yang diterima dan distribusikan selama masa kampanye dan setelahnya. KPK menegaskan bahwa pemeriksaan ini penting untuk mengungkap potensi korupsi dan memastikan transparansi penggunaan dana hibah di Bangkalan. Seorang pejabat KPK menyatakan, “Kami mendalami informasi terkait aliran dana hibah tersebut, karena ini menyangkut tata kelola anggaran yang harus transparan dan akuntabel.”
Mathur Husyairi yang dihubungi menyampaikan bahwa dirinya siap memberikan keterangan yang diperlukan dan berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi. “Saya kooperatif dan akan memberikan semua informasi yang saya miliki sesuai fakta,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPK.
Kasus ini semakin menyoroti pentingnya pengawasan terhadap dana hibah yang merupakan instrumen untuk mendukung pembangunan daerah, tetapi rawan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat. Pengamat politik dan hukum menilai bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah awal KPK untuk menindaklanjuti laporan dan temuan yang beredar di masyarakat terkait penggunaan dana hibah di Bangkalan.
Dengan langkah ini, KPK berharap dapat memastikan tidak ada penyimpangan keuangan dan menegakkan prinsip good governance di tingkat pemerintahan daerah. Masyarakat pun diharapkan tetap waspada dan ikut mengawasi proses penegakan hukum ini agar dana hibah benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Bangkalan.