
KPK Amankan 3 Aset Hasil Korupsi Dana Hibah Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi penggeledahan dan penyitaan aset berharga terkait kasus korupsi dana hibah yang melibatkan tersangka dari Provinsi Jawa Timur. Kali ini, KPK menyita tiga aset penting yang terdiri dari tanah dan bangunan di Pasuruan, apartemen di Malang, serta rumah di Mojokerto. Aset-aset ini diduga kuat sebagai hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka selama bertugas di pemerintahan daerah.
Secara rinci, aset tanah dan bangunan di Pasuruan mencakup bidang tanah seluas 500 meter persegi yang terletak di kawasan strategis, serta bangunan yang sudah berfungsi sebagai fasilitas umum. Sementara itu, apartemen di Malang yang turut disita memiliki posisi strategis dekat pusat kota, dan rumah di Mojokerto yang merupakan kediaman pribadi tersangka juga ikut diamankan.
Menurut sumber resmi dari KPK, penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan mengembalikan kerugian negara yang berasal dari praktik korupsi dana hibah. Pihak KPK juga menyatakan akan terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain yang diduga terkait hasil dari tindakan korupsi serupa.
Seorang pejabat dari KPK menuturkan, “Aset yang disita ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memutus mata rantai korupsi dan memastikan aset hasil kejahatan tidak menjadi milik oknum tertentu.”
Langkah penertiban aset ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat dan lembaga anticorruption. Mereka menegaskan bahwa tindakan tegas dan transparan merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia, sekaligus memberikan pesan keras bagi para pejabat yang terlibat bahwa aset hasil korupsi akan disita dan dikembalikan ke negara.